BERITA

Kenali Berbagai Jenis Perlindungan Anak

logo-topleft_p1

Selasa, 17 November 2015
KEKERASAN terhadap anak masih menjadi momok menakutkan. Pasalnya, kekerasan tidak hanya terjadi di kota-kota kecil saja, kota besar juga menjadi tempat terjadinya kekerasan pada anak. Oleh karena itu, masyarakat dan lingkungan wajib memenuhi hak-hak anak dan melindunginya. Lantas, apa saja jenis-jenis perlindungan terhadap anak?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Yembise dalam kunjungan kerjanya belum lama ini ke Kota Tual, Maluku memastikan dan mempromosikan mengenai jenis-jenis perlindungan anak yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.

“Anak adalah aset bangsa dan penerus pembangunan. Berinvestasi pada anak sama halnya dengan berinvestasi pada sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia, yakni sejumlah 82 juta jiwa. Tentu ini adalah investasi yang sangat strategis dan harus dipersiapkan agar berbuah kebaikan bagi bangsa dan negara di masa depan,” ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, didampingi Walikota Tual, H.MN Tamher dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Mawar Watmas di Desa Watran, Tual, Maluku, belum lama ini.

Pembangunan PAUD tersebut, menurut Yohana adalah salah satu langkah kecil namun konkret dalam upaya besar pemenuhan hak dan kebutuhan anak, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Salah satu poin yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nasional tahun 2015-2019 adalah peningkatan pemerataan, ketersediaan, dan akses terhadap layanan dasar, termasuk penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan PAUD-HI (Holistik Integratif) bagi seluruh anak. Mudah-mudahan, dari PAUD-PAUD inilah akan terlahir para pemimpin bangsa di masa depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yohana menyatakan diri optimis bahwa dengan meningkatkan layanan dan akses anak terhadap pendidikan, akan menjadi salah satu solusi strategis dalam kerangka besar perlindungan bagi seluruh anak, tak terkecuali bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Menteri Yohana juga mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 2B Kota Tual. Di tempat itu, Yohana menyuarakan bahwa keberadaan anak-anak dalam LP tidak boleh digabung dengan orang dewasa, serta harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.

“Perlindungan anak-anak dalam LP masuk ke dalam hak-hak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Selain itu, saat ini istilah Lapas sudah diganti dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang bentuknya seperti sekolah,” katanya.

Lepas kunjungan ke LP Kota Tual, Menteri Yohana juga berkesempatan mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Luhur yang mengasuh 16 orang anak, yang semuanya adalah anak kebutuhan khusus. “Negara melindungi anak tanpa diskriminasi, anak-anak berkebutuhan khusus pun harus mendapatkan haknya untuk tetap bersekolah, bermain, berpartisipasi dan berekspresi,” pungkasnya.

(vin)

sumber artikel:
http://lifestyle.okezone.com/read/2015/11/17/196/1250937/kenali-berbagai-jenis-perlindungan-anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *