Hubertus Basri
- Senin, 1 Mei 2023 | 08:29 WIB
Sikka NTT – Stigma negatif bagi para penyandang disabilitas di masyarakat saat ini masih berhadapan dengan paradigma berpikir yang kerap mendiskriminasi golongan ini. Hal tersebut bisa berdampak pada sulitnya kaum disabilitas untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN.

Kerap kali mereka dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan orang pada umumnya karena keterbatasan yang menyertai mereka. Padahal, disabilitas itu hanyalah keberagaman individu yang mestinya harus diterima, dihargai, diakui dan beri layanan sesuai dengan kebutuhannya.
“Kaum disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Namun masih sedikit lapangan kerja yang terbuka bahkan tidak sama sekali sebagai pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas,” Ungkap Kepala Sekolah SLB Bhakti Luhur Maumere, Sr. Veronika Listyaningsih Alma, kepada Suara Buruh di Maumere, Sabtu ( 29/4/2023)
Meskipun Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas sesungguhnya mewajibkan instansi pemerintah dan swasta menyediakan kuota bagi kaum disabilitas. Namun yang terjadi selama ini justru mereka ini selalu dipandang sebelah mata.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dan perusahaan swasta 1%.
….